Struktur Organisasi
Jabatan | : | KADUS KARANGTENGAH |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | HENING SULISTYOWATI, SP |
Kadus, singkatan dari Kepala Dusun, adalah pejabat di tingkat desa yang memimpin dan mengelola wilayah administratif kecil dalam desa yang disebut dusun. Tugas dan tanggung jawab Kadus meliputi:
- Pengelolaan Wilayah Dusun: Memimpin dan mengelola administrasi dan kegiatan di wilayah dusunnya, termasuk menjaga ketertiban dan koordinasi di tingkat lokal.
- Pelayanan kepada Masyarakat: Memberikan pelayanan langsung kepada warga dusun, seperti penerbitan surat keterangan, penanganan administrasi kependudukan, dan menyelesaikan masalah-masalah lokal.
- Koordinasi Program Desa: Menyebarluaskan dan mengimplementasikan program-program dan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat dusun.
- Pengumpulan Data: Mengumpulkan data dan informasi mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di dusunnya untuk dilaporkan kepada kepala desa dan digunakan dalam perencanaan program desa.
- Penyuluhan dan Sosialisasi: Melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai program-program desa, peraturan, dan kebijakan kepada masyarakat dusun untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi mereka.
- Pelaporan dan Komunikasi: Menyusun laporan mengenai kegiatan dan kondisi di dusun untuk disampaikan kepada kepala desa serta berkoordinasi dengan perangkat desa lainnya.
- Penanganan Masalah Sosial: Menangani dan menyelesaikan masalah sosial atau konflik yang mungkin timbul di tingkat dusun, serta memberikan dukungan kepada warga yang membutuhkan.
- Pelaksanaan Kegiatan Lokal: Mengorganisir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan lokal, seperti acara adat, gotong royong, atau kegiatan komunitas lainnya.
Kadus berperan sebagai penghubung antara pemerintah desa dan masyarakat di tingkat dusun, serta berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana program-program desa di wilayahnya. Kadus membantu memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tingkat dusun dapat tersampaikan dan diakomodasi dengan baik.