SITI SETIAWATI, S. Keb
Nama | : | SITI SETIAWATI, S. Keb |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA DESA |
NIP | : | - |
Kepala desa adalah pejabat publik yang memimpin pemerintahan desa. Tugas dan tanggung jawab kepala desa meliputi berbagai aspek manajerial dan administratif di tingkat desa. Berikut adalah beberapa fungsi utama kepala desa:
- Pemimpin Pemerintahan Desa: Kepala desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengarahkan kebijakan, dan membuat keputusan strategis terkait pengelolaan desa.
- Pengambilan Keputusan: Mengambil keputusan mengenai perencanaan dan pelaksanaan program-program desa, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Koordinasi dan Komunikasi: Berkoordinasi dengan perangkat desa, lembaga masyarakat, dan pihak-pihak lain untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan program desa sesuai dengan rencana. Kepala desa juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
- Pengelolaan Anggaran dan Keuangan: Mengelola anggaran desa, memastikan alokasi dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengawasi pelaksanaan proyek-proyek desa.
- Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat: Memimpin dan mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan desa serta program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti program kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
- Penegakan Peraturan dan Hukum: Menegakkan peraturan desa dan memastikan bahwa hukum dan peraturan yang berlaku di tingkat desa dipatuhi.
- Pemberdayaan Masyarakat: Menginisiasi dan mendukung kegiatan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan dan pengelolaan desa.
Kepala desa biasanya dipilih melalui pemilihan umum desa yang diadakan secara demokratis, dan masa jabatannya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Di Indonesia, misalnya, kepala desa umumnya dipilih oleh warga desa dan masa jabatannya adalah enam tahun.